Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

  • account_circle Husaeri
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kompassidik.com – Lampung selatan Rusmalah Janda tua yang merawat anak berinisial Pt dari umur tiga bulan, yang tersandung kasus dugaan dan atau percobaan 365 yang hampir setiap hari sedih dan menangis memikirkan cucunya ,berharap keadilan kebijaksanaan serta keputusan atau penilaian berdasarkan kan hari nurani

Sambil menitikkan air mata sang nenek bercerita ,kalau cucunya Pt dari kecil dia yang urus dan anak ini belum pernah merasakan kasih sayang kedua orang tua dan belum pernah menikmati kehidupan layak seperti anak anak lain ,yang orang tuanya mampu ,saya memohon bapak polisi ,bapak jaksa bapak hakim kasiani cucu saya dan saya karena cucu saya ini masih sekolah ,yatim piatu dan kurang kasih sayang tuturnya

Sementara bibik korban bernama suhesti menjelaskan kronologis permasalahan anak ini mas saat tinggal dengan kami ,masih terkontrol ada yang ngawasi dan yang ditakuti ,kemarin itu kan pergi dari rumah sebulan ,dua Minggu ikut kakaknya , kemudian 2 Minggu ngontrak di teluk belajar kerja di gudang lelang angkat angkat ikan ,yang kemudian sampai terjadi masalah seperti ini mas Artinya pengaruh pergaulan sanggat luar biasa

Dari kronologis kejadian membuktikan kalau masih bodoh dan coba coba ,lakukan itu di desa sendiri dan banyak saksi yang kenal dia dan motor belum sempat terjual ditemukan di kontrakan dia artinya tidak ada kerugian materil yang di alami keluarga korban mungkin hanya biaya sana sini dari sore sampai pagi nyariin

Sementara korban juga tidak ada luka serius dan di BAP menggakui cuma di pukul 5 kali kalau ngk salah Pt mukul dua kali dan Db mukul atau ninju tiga kali ,dan anak itu juga di tingal di keramaian seputaran kantor gubernur ,karena mungkin tidak pernah kekota akhirnya bingung dan ditemukan serta di ajak kerumah seseorang yang nemukan dalam keadaan baik baik saja ,hingga pagi hari bertemu dengan orang tuanya dan keluarga di Polsek kondisinya juga sehat sehat saja

Sementara kami keluarga kedua pelaku sehari setelah kejadian memohon maaf sama keluarga korban dan melihat korban sudah main game sama temen temennya

Kemudian kita datang lagi di lain hari untuk memintak kelapangan dada dan kerendahan hati keluarga korban bisa buat perdamaian yang bisa sedikit meringankan beban anak anak kami dan siap menganti kerugian materi yang mungkin di keluarkan saat mencari korban ,tiga kali kami datang memohon tapi pihak korban mengatakan semua sudah saya pasrakan ke Polsek gimana bagusnya Artinya pihak Polsek yang jadi panutan pihak keluarga korban

Sementara kawan saya pernah ngurus diversi tanpa surat perdamaian bisa mas karena kata dia Untuk diversi anak di bawah umur tanpa surat perdamaian, syarat utamanya adalah tindak pidana termasuk kategori pelanggaran ringan, tanpa korban, atau kerugian kecil (tak lebih dari UMP); prosesnya melibatkan Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Anak, dan keluarganya; hasilnya bisa pengembalian kerugian, rehabilitasi, pelayanan masyarakat, atau pelatihan; dan wajib mengutamakan kepentingan terbaik anak serta menghindari stigma.
Syarat Umum Diversi (termasuk jika tanpa perdamaian):
Kategori Tindak Pidana:
Ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.
Termasuk tindak pidana ringan, pelanggaran, atau tanpa korban.
Nilai kerugian korban tidak melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
Keterlibatan Pihak:
Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Anak, dan/atau keluarganya.
Dapat melibatkan tokoh masyarakat.
Prosedur & Hasil Diversi Tanpa Persetujuan Korban/Perdamaian:
Penyelesaian: Dilakukan oleh Penyidik dengan rekomendasi PK.
Bentuk Kesepakatan:
Pengembalian kerugian (jika ada).
Rehabilitasi medis dan psikososial.
Penyerahan kembali kepada orang tua/wali.
Keikutsertaan pendidikan/pelatihan (maks 3 bulan).
Pelayanan masyarakat (maks 3 bulan).
Asas yang Wajib Diperhatikan:
Kepentingan terbaik anak (kepentingan korban, kesejahteraan, tanggung jawab).
Penghindaran stigma negatif.
Menghindari pembalasan.
Keharmonisan masyarakat, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Dasar Hukum Utama:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015
Pasal 7 Kesepakatan Diversi dapat dilakukan tanpa persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban, jika: tindak pidana yang berupa pelanggaran; tindak pidana
Sementara saya juga berharap kepada tim kuasa hukum sai bumi selatan bekerja maksimal membantu masyarakat tidak mampu tutupnya karena kami saat ini ibarat roda kehidupan di titik bawah mas (tim)

\ Get the latest news /

  • Penulis: Husaeri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jacquelle Hadirkan Cushion Tint – The New Era of Cushion Beauty!

    Jacquelle Hadirkan Cushion Tint – The New Era of Cushion Beauty!

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta, 2025 – Jacquelle, brand lokal kecantikan yang selalu dikenal dengan inovasi produk-produk uniknya, kembali menghadirkan terobosan terbaru di dunia complexion: Jacquelle Cushion Tint. Tidak hanya sekadar cushion biasa, cushion ini menggabungkan inovasi formula dan packaging dalam satu produk praktis yang siap menjadi game-changer di dunia beauty.Apa yang Membuat Cushion Tint Ini Spesial? 1. Innovative […]

  • Definisi Simpanan Berjangka, Keuntungan, dan Alternatifnya

    Definisi Simpanan Berjangka, Keuntungan, dan Alternatifnya

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Simpanan berjangka adalah salah satu produk perbankan yang dirancang untuk membantu masyarakat menabung secara teratur dengan jangka waktu tertentu. Setiap bulannya, nasabah diwajibkan menyetorkan sejumlah dana yang sudah disepakati ke dalam rekening simpanan berjangka. Dana tersebut baru bisa diambil setelah jangka waktu berakhir, biasanya mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun. Berbeda dengan simpanan biasa […]

  • Para Guru Menuntut Hak Mereka Kepada Pemko Tanjung Pinang,Kami Juga Butuh Biaya Hidup

    Para Guru Menuntut Hak Mereka Kepada Pemko Tanjung Pinang,Kami Juga Butuh Biaya Hidup

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle Ve
    • visibility 0
    • 0Komentar

    www.kompassidik.online-Tanjung Pinang Selasa 24-12-2024. para guru Kembali menejrit lagi dan lagi hak guru tidak diperoleh oleh mereka. Dari tunjangan Tamsil yang hanya dibayarkan 2 bulan, berlanjut ke tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi untuk guru-guru baru tidak dibayarkan pada triwulan ke empat. Padahal segala syarat telah mereka selesaikan dan SKTP telah terbit, tapi masih saja […]

  • Aliansi Teknologi India–Indonesia: IndiaTechZone akan Mendorong Manufaktur Next Gen di Indonesia

    Aliansi Teknologi India–Indonesia: IndiaTechZone akan Mendorong Manufaktur Next Gen di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta, 25 April 2025 — Indonesia Economic Forum, bekerja sama dengan Kementerian Investasi dan Industri Hilir, PT Jababeka Tbk, serta Kedutaan Besar India di Indonesia, telah menyelenggarakan sebuah forum tingkat tinggi bertajuk “The Innovation Edge: Kolaborasi India–Indonesia Menuju Ekonomi Masa Depan yang Siap Hadapi Tantangan” yang bertempat di Ruang Nusantara, Kementerian Investasi dan Industri Hilir […]

  • Penandatanganan Perjanjian Kerjasama MSIB Batch 7: Kolaborasi untuk Dukung Persiapan Karir Mahasiswa

    Penandatanganan Perjanjian Kerjasama MSIB Batch 7: Kolaborasi untuk Dukung Persiapan Karir Mahasiswa

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kolaborasi antara industri dengan perguruan tinggi dalam program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) batch 7 tahun 2024 dikokohkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) dengan 369 mitra magang dan studi independen dengan mahasiswa yang mengikuti kegaiatan MSIB. Dilaporkan terdapat sejumlah 30.228 Mahasiswa dari 839 perguruan […]

  • Terminal Penumpang Tanjung Balai Karimun Direnovasi, Layanan Dipastikan Tetap Optimal

    Terminal Penumpang Tanjung Balai Karimun Direnovasi, Layanan Dipastikan Tetap Optimal

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    PT Pelindo Multi Terminal (SPMT), Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional terminal nonpetikemas, berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang aman dan nyaman yang diwujudkan melalui renovasi terminal penumpang di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Renovasi ini menjadi bagian dari komitmen Pelindo Multi Terminal untuk menjadikan terminal penumpang Tanjung Balai Karimun sebagai “Pelabuhan Sehat”, […]

expand_less PAGE TOP