Perketat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tanjungpinang Amankan 7 WNA

Kompassidik.comTanjungpinang Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang melaksanakan Operasi Wirawaspada 2026 sebagai langkah penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 7 warga negara asing (WNA) yang diduga berada atau beraktivitas tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Seluruh WNA yang diamankan kemudian dilakukan pendataan, pemeriksaan dokumen, serta pendalaman status izin tinggal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan tidak adanya pelanggaran administrasi maupun potensi gangguan terhadap ketertiban umum di wilayah Tanjungpinang.

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada akan terus digelar secara berkala dan terukur, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap 7 WNA tersebut masih berlangsung untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

\ Get the latest news /

Penulis: DelceEditor: delce

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top