Kompassidik.com – Batam Polda Kepulauan Riau memperkuat langkah pencegahan tindak pencurian dan penadahan aset publik melalui forum silaturahmi bersama para pelaku usaha penampung besi tua dan limbah di Kota Batam. Kegiatan yang berlangsung di Mapolresta Barelang pada Senin (15/6/2026) itu menjadi wadah membangun komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha.
Acara tersebut dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin dan dihadiri Walikota Batam yang juga Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Wakil Walikota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, unsur Forkopimda, TNI, pejabat Polda Kepri, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, serta puluhan pelaku usaha barang bekas dan penampung rongsokan.
Dalam arahannya, Kapolda Kepri menegaskan bahwa keberadaan para pelaku usaha penampung barang bekas memiliki peran strategis dalam membantu memutus rantai kejahatan pencurian dan penadahan. Menurutnya, maraknya pencurian kabel, komponen fasilitas umum, material infrastruktur, hingga aset milik perusahaan telah menimbulkan kerugian besar serta berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Kapolda menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pelaku usaha, melainkan upaya membangun sinergi dan kesadaran bersama agar setiap pihak turut berkontribusi menjaga keamanan daerah.
“Kolaborasi seluruh elemen sangat diperlukan agar barang hasil kejahatan tidak memiliki ruang untuk diperjualbelikan. Dengan demikian, mata rantai pencurian dapat diputus sejak awal,” tegasnya.
Senada dengan itu, Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa stabilitas keamanan menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga kepercayaan investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi Batam sebagai kawasan strategis nasional.
Menurutnya, berbagai kasus pencurian fasilitas publik yang terjadi belakangan ini menunjukkan pentingnya pengawasan bersama, termasuk terhadap aktivitas jual beli barang bekas yang berpotensi berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Amsakar juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang dinilai serius dalam menangani kasus-kasus pencurian dan penadahan. Sejauh ini, sedikitnya 10 perkara terkait tindak pidana tersebut berhasil diungkap.
Melalui forum tersebut, para pelaku usaha menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan dengan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan setiap tindak kriminalitas maupun kondisi darurat melalui layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis.
Layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh respons cepat dari kepolisian sekaligus mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau.












