PT Sri Indah Kembali Jadi Sorotan Sejumlah Pihak Minta Pengawasan terhadap Aktivitas Cut and Fill di Nongsa Batam Tuai Pertanyaan

Kompassidik.comBatam Aktivitas cut and fill atau penimbunan lahan yang dikaitkan dengan PT Sri Indah di kawasan Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi perhatian publik.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lalu lintas kendaraan pengangkut material terlihat berlangsung cukup intensif. Sejumlah truk dilaporkan keluar masuk lokasi proyek untuk mengangkut tanah timbunan, sementara alat berat tampak beroperasi di area kegiatan.

Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait aspek perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Selain dampak lalu lintas kendaraan berat, warga sekitar disebut mengeluhkan debu yang muncul akibat aktivitas pengangkutan material, terutama pada jam-jam operasional tertentu.

Sejumlah sumber yang mengikuti perkembangan kegiatan tersebut menilai perlu adanya kejelasan mengenai dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan di lokasi tersebut.

Namun hingga berita ini disusun, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan pada prinsipnya wajib memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, sejumlah pihak mendorong agar instansi yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi dan pengawasan guna memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah memenuhi aspek administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam regulasi.

Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Sri Indah maupun instansi berwenang mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Oleh sebab itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Sri Indah, pihak pengelola kegiatan, maupun instansi pemerintah yang berwenang untuk memberikan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top