Sebulan Pasca O2SN Berakhir, Klarifikasi Dinas Pendidikan Tanjab Barat Justru Tuai Pertanyaan

KUALA TUNGKAL, KOMPASSIDIK.COM – Lebih dari satu bulan sejak pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SD dan SMP Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 14–15 Juni 2026, penyelesaian hak petugas kegiatan masih menjadi sorotan.

Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, Kompassidik.com kembali meminta klarifikasi kepada Kasi Pendidikan SD, M. Rifa’i. Ia menjelaskan bahwa pencairan honorarium masih dalam proses di bagian keuangan dan terkendala karena menunggu tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat ini sedang cuti. Proses tersebut masih berada pada tahapan Ganti Uang (GU).

Selain itu, M. Rifa’i menyampaikan bahwa anggaran O2SN Tahun 2026 yang bersumber dari APBD hanya menganggarkan honorarium bagi juri, sedangkan wasit dan panitia tidak dianggarkan menerima honorarium. Ia juga menyebutkan biaya makan dan minum petugas tidak dianggarkan dalam kegiatan tersebut.

Namun, klarifikasi tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, kegiatan telah selesai sejak pertengahan Juni, sedangkan menurut penjelasan Dinas, PPK baru menjalani cuti pada bulan Juli. Publik pun mempertanyakan mengapa proses administrasi tidak diselesaikan sebelum PPK menjalani cuti.

Kompassidik.com juga menyoroti pembagian pakaian olahraga kepada wasit dan juri yang baru dilakukan setelah kegiatan selesai, sehingga tidak dapat dimanfaatkan selama pelaksanaan pertandingan.

Di sisi lain, berdasarkan fakta yang dihimpun di lapangan, petugas diketahui menerima makan siang dan minuman, sehingga muncul pertanyaan mengenai sumber pembiayaan konsumsi tersebut apabila, sebagaimana disampaikan pihak Dinas, anggarannya tidak tersedia dalam kegiatan O2SN.

Berdasarkan keseluruhan hasil klarifikasi tersebut, Kompassidik.com menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dievaluasi, mulai dari perencanaan kegiatan, penganggaran, kesiapan administrasi, hingga penyelesaian hak-hak petugas agar pelaksanaan kegiatan pemerintah ke depan lebih tertib, transparan, dan profesional.

Sebagai kegiatan yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026, Kompassidik.com berharap Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya. Media ini juga berharap BPK menjalankan fungsi pemeriksaannya apabila terdapat aspek pengelolaan keuangan yang menjadi objek pemeriksaan, serta meminta Bupati Tanjung Jabung Barat memberikan perhatian dan evaluasi terhadap persoalan ini agar hak para petugas dapat segera diselesaikan.

Kompassidik.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi Kompassidik.com)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top