Status Bangunan SDN Pengampon 3 Jadi Sorotan Publik

Status Bangunan SDN Pengampon 3 Jadi Sorotan Publik

CIREBON, – Status bangunan SDN Pengampon 3 Kota Cirebon menjadi perhatian dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi sekolah. Bangunan sekolah yang beralamat di Jalan Pengampon Nomor 33, Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon tersebut disebut termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

ODCB merupakan benda, bangunan, struktur, situs atau lokasi yang belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya, namun diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya. Karena itu, keberadaan bangunan yang diduga memiliki nilai sejarah perlu mendapat perhatian dalam setiap kegiatan pembangunan maupun rehabilitasi.

H. Noni Risanto, S.Pd.I selaku orang nomor satu di sekolah tersebut mengatakan pihak sekolah telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait sebelum pekerjaan dilaksanakan.
“SD Pengampon 3 sebagai objek diduga cagar budaya, kita juga sudah menghubungi sarpras atau dinas setempat dan sudah ada izin,” ujar Noni.

Ia menjelaskan, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Cirebon. Bahkan, menurutnya, pihak yang memiliki kompetensi di bidang sejarah pernah datang langsung ke lokasi sekolah.

“Sudah ada koordinasi dari dinas dan ahli sejarah juga pernah datang ke sini,” ujarnya.

Masih menurut Noni, keberadaan SDN Pengampon 3 memiliki keterkaitan dengan SDN Pengampon 1 karena berada dalam satu kompleks. Sebelum pekerjaan dimulai, pihak sekolah mengirimkan surat kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon untuk menyampaikan rencana pekerjaan.

“SD Pengampon 1 sama dengan SD Pengampon 3. Sebelum dimulai pekerjaan kita berkirim surat ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon. Lebih awal lagi SD Pengampon 1 karena satu kompleks, jadi sekalian saat mau dibangun,” jelasnya.

Ia mengatakan setelah adanya penyampaian tersebut, pihak Budpar memberikan tanggapan dan melakukan pengecekan ke lokasi. Dalam koordinasi tersebut, pihak sekolah diminta tetap mempertahankan sejumlah bagian bangunan yang dinilai memiliki karakter historis.

“Pihak Budpar menanyakan kapan dibangun karena waktunya sudah sangat mendesak. Dari Budpar disampaikan model pintu dan kusen jangan diubah,” tutur Noni.

Adapun pekerjaan rehabilitasi, lanjutnya, mencakup lima ruang kelas dan seluruh pekerjaan tersebut telah rampung.

Sementara itu, seorang pemerhati sejarah Cirebon yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut bangunan SDN Pengampon 3 memiliki nilai sejarah dan termasuk bangunan cagar budaya.

Menurutnya, perhatian terhadap kondisi bangunan tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan ketika Dinas Pendidikan Kota Cirebon dipimpin oleh Kadini. Saat itu, kondisi bagian atap sekolah dinilai sudah mengalami kerusakan cukup parah sehingga perlu segera diperbaiki.

“Dulu sewaktu Dinas Pendidikan dijabat oleh Kadini, beliau secara langsung meminta agar bagian atap SD Pengampon 3 segera dibongkar dan diperbaiki,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi kayu pada bagian atap sudah mengalami kerusakan dan cukup rapuh. Kondisi tersebut dikhawatirkan membahayakan apabila dibiarkan, terlebih ruangan sekolah masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.”Kayu yang ada di bagian atap sudah rusak parah dan rapuh. Daripada menjadi masalah di kemudian hari sampai ambruk, sedangkan ruangan kelas digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan banyak siswa, maka disarankan segera dibongkar,” katanya.

Masalah rehabilitasi bangunan yang memiliki dugaan nilai cagar budaya tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan sarana pendidikan, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah memastikan proses pembangunan tetap menjaga karakter dan nilai sejarah bangunan.

Aturan mengenai cagar budaya di Indonesia diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam konteks objek yang diduga sebagai cagar budaya, aspek pelindungan menjadi penting sebelum dilakukan perubahan fisik terhadap bangunan.

Oleh sebab itu, setiap pekerjaan rehabilitasi terhadap bangunan yang memiliki dugaan nilai sejarah perlu dilakukan secara hati-hati, transparan, serta berdasarkan koordinasi dan rekomendasi dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang cagar budaya.

Selain itu, keterangan pihak sekolah yang menyebut telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait menjadi bagian penting untuk dikonfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon maupun instansi teknis terkait.

Hal tersebut diperlukan agar publik memperoleh kejelasan mengenai status hukum SDN Pengampon 3, apakah telah tercatat sebagai ODCB, telah ditetapkan sebagai cagar budaya, atau masih dalam proses pendataan dan pengkajian, termasuk dasar rekomendasi yang menjadi landasan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi bangunan tersebut.

( Prayoga )

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top