Tangan Terborgol Mantan Bupati Gowa Resmi Ditahan, Kini Berada Di Rutan Polda Sulsel

mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang berpakai Tahanan Tipidkor dengan tangan terborgol 

KOMPASSIDIK.COM,MAKASSAR–Kabag ops kortas tipidkor KBP Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan hasil pemeriksaan terkait Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kembali menyeret mantan kepala daerah kabupaten Gowa Husniah Talenrang Di lobi utama Polda Sulsel senin 25/10/2026

Penyidik Gabungan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan bersama Kortas Tipidkor Polri resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Gowa berinisial HT.

Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025–2026.

Sementara, Penyidik gabungan resmi menahan mantan Bupati Gowa berinisial HT atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri terlihat menggiring Mantan Bupati Gowa Kemobil Tahanan Polda Sulsel

“Kasus ini berkaitan erat dengan proses pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk periode tahun 2025 hingga 2026” ungkapnya

Tersangka HT hadir memenuhi panggilan tim penyidik di Mapolda Sulawesi Selatan pada hari Senin, 26 Oktober 2026, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai pemeriksaan tersebut, demi kepentingan penyidikan, petugas langsung melakukan penahanan.

“Ibu mantan Bupati Gowa, saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap saudari HT untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan 14 November 2026.”

Atas perbuatannya, tersangka HT dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 UUHP Nasional.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 607 ayat 1 huruf a UUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sementara Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K. menjelaskan, Tidak hanya kasus perizinan, pihak Kepolisian bersama tim gabungan saat ini juga tengah mendalami kasus dugaan korupsi lain, yakni terkait pengadaan baju seragam tahun anggaran 2025. jelasnya

“Untuk saat ini, Pihak kepolisian menyatakan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara resmi dari BPKP sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut” katanya

Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah

“Saat ini mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang ditahan Di rumah Tahanan Polda Sulsel”

(Suardi)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top