Kompassidik.com – Batam Rutan dan laps batam Sebanyak 1.000 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Batam menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Idul Fitri 1447 H, Sabtu (21/3).
Kebijakan ini menjadi bagian dari program pembinaan sekaligus bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Dari jumlah tersebut, 759 WBP berasal dari Lapas Kelas IIA Batam. Kepala Lapas, Yosafat Rizanto, menyampaikan bahwa dua orang di antaranya langsung bebas melalui remisi khusus kategori RK II. Namun, satu warga binaan masih harus menjalani masa kurungan tambahan sebagai pengganti denda.
Sementara itu, Bapak Fajar Teguh Wibowo Ka Rutan Kelas IIA Batam. di Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 241 WBP turut menerima remisi. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma, menjelaskan bahwa tiga orang memperoleh RK II dan langsung bebas, sedangkan 238 lainnya mendapatkan RK I berupa pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga satu bulan.
Pemberian remisi ini menegaskan komitmen sistem pemasyarakatan dalam mendorong proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan. Selain menjadi hak yang dijamin regulasi, remisi juga diharapkan mampu menjadi stimulus bagi narapidana untuk terus menjaga perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas maupun rutan.












