Tokoh Nelayan Binta Minta Peran  pemerintah Lebih Bijaksana Dalam Penanganan  Konflik Pembangunan  PSN Di Rempang.

www.kompassidik.online-Batam, 28 Januari 2025 – Penetapan tiga warga Rempang sebagai tersangka oleh Polresta Barelang pada 18 Januari 2025 menjadi sorotan publik. Ketiganya, yakni Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54), dituduh melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan berdasarkan Pasal 333 KUHP.

Perlu kah ada Tindakan kekerasan Di Rempang Hanya Demi Pembangunan?

kasihan warga Rempang yang salah satunya sudah sepuh dan berumur di atas 60 tahun, apalagi beliau perempuan kata BuyungAdly selaku ketua KNTI Bintan.

Kami KNTI Bintan terus  membangun komunikasi untuk mendukung masyarakat Pulau Rempang. Kita bicara soal mencari keadilan yang  mungkin telah  hilang,raib di telan bumi, hilang untuk masyarakat Rempang. harapan kita keadilan itu akan datang untuk masyarakat rempang masyarakat yang rindu akan keadilan. Mereka mayoritas masyarakat Nelayan Tradisional  yang butuh perlindungan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 adalah peraturan yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Untuk itu, mari kita lawan kezaliman ini tak ada yang kebal Hukum di negara tercinta ini, kami juga meminta kepada Bapak Presiden Bapak Prabowo untuk lebih memperhatikan rakyat di kepulauan Riau rakyat perbatasan, kami rakyat pesisir rakyat laut pak telah sekuat mungkin  dan berdarah daerah berjuang mempertahankan hak hak nya sebagai Manusia yang merdeka . Menjaga laut pesisir lingkungan karena itu sumber kehidupan kami.
Sebagai manusia yang rindu akan keadilan maka Jagan ada perbedaan di antara manusia satu dengan manusia lainnya di mata hukum Negara Indonesia ini.

Kejam nya pagar laut di Tanggerang tak se sadis tragedi Rempang. Rempang menyisakan kepedihan di setiap langkah perjugan rakyat yang ada di sana mereka harus di Intimindasi, bahkan kriminalisasi  sampai hari ini. Ini yang terus terjadi akibat hanya mempertahankan sejengkal tanah nya, hak hak nya , yang di mana tembuni mereka tertanam di sana artinya mereka bukan setahun dua tahun berada disana harus di relokasi hanya demi yang katanya PSN.
Kami KNTI menilai tidak adil atas penetapan tersangka ketiga warga rempang saat ini dan kami KNTI menyangkan akan ruang tangkap nelayan yang akan hilang tempat tempat budidaya ikan mereka yang  menjadikan ladang mata pencaharian nya harus di tinggalkan ini tidak adil. Karena pembangunan tidak harus semuanya meninggalkan kepedihan bagi penghuni awal yang ada di sana. Dirempang sendiri merupakan Tenurial wilayah tangkap nelayan,Wilayah adat dan Wilayah hidup masyarakat pesisir serta pulau pulau kecil yang wajib di lindungi ungkap Ketua KNTI.(By)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top