Kompassidik.com – Bintan Aktivitas penambangan pasir di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, menjadi perhatian masyarakat. Dugaan adanya kegiatan pengambilan dan pengangkutan material pasir di sejumlah lokasi memunculkan pertanyaan terkait aspek legalitas, pengawasan, serta dampaknya terhadap lingkungan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, aktivitas kendaraan pengangkut material dilaporkan masih terlihat beroperasi di beberapa titik yang menjadi perhatian warga. Namun hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai status perizinan maupun pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Sebagai bagian dari upaya pemberitaan yang berimbang, media ini telah mengajukan konfirmasi kepada Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, guna meminta penjelasan terkait informasi yang berkembang di masyarakat.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp dengan sejumlah pertanyaan mengenai pengetahuan pihak kepolisian terhadap aktivitas tersebut, langkah pengawasan yang telah dilakukan, serta tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.
“Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Gunung Kijang terkait informasi aktivitas tambang pasir yang menjadi perhatian masyarakat belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan. Keterangan resmi dari pihak kepolisian masih ditunggu guna memberikan penjelasan yang berimbang kepada publik,” tulis redaksi.
Sejumlah warga berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak berwenang guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aktivitas pertambangan merupakan sektor yang pengelolaannya diatur oleh berbagai regulasi, termasuk menyangkut perizinan, tata kelola lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban administrasi lainnya. Karena itu, pengawasan dari instansi berwenang menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
Media ini juga mendorong adanya transparansi dari seluruh pihak terkait, termasuk instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup, agar informasi yang berkembang dapat dijelaskan secara utuh kepada masyarakat.
Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi yang dapat mengonfirmasi maupun membantah informasi yang beredar mengenai aktivitas tersebut. Oleh karena itu, media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Perkembangan lebih lanjut terkait hasil konfirmasi dan keterangan resmi dari pihak berwenang akan disampaikan pada pemberitaan berikutnya.












