Lampung Selatan, Kompas sidik-13-November-2025 Kinerja cepat dan sigap jajaran Polsek Tanjung Bintang patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga.
Saat di konfirmasi oleh Kaperwil Lampung Media Cakrawala Tv Orang tua korban Mengucapkan banyak terimakasih kepada Jajaran Polsek Tanjung Bintang
Kapolsek Tanjung Bintang beserta tim unit Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Berkat kerja keras dan koordinasi yang solid, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan dalam waktu singkat.
Warga mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang.
Kinerja ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas para pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.
*POLRES LAMPUNG SELATAN*
Kepada :
*YTH. KAPOLDA LAMPUNG*
Dari :
*KAPOLRES LAMPUNG SELATAN*
Perihal :
*LAPORAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN*
Assalamualaikum Wr.Wb
Selamat siang komandan, ijin melaporkan, Pada Hari Rabu Tanggal 12 November 2025, Sekira Pukul 18.15 Wib di Desa Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.
*I . DASAR:*
Laporan Polisi Nomor : LP / B – 53 / XI / 2025 / SPKT / POLSEK TANJUNG BINTANG / POLRES LAMPUNG SELATAN / POLDA LAMPUNG, Tanggal 13 November 2025.
*II. PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :*
Pasal 365 KUHP
*III. WAKTU KEJADIAN & TKP:*
Pada Hari Rabu Tanggal 12 November 2025, Sekira Pukul 18.15 Wib di Desa Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
*IV. PELAPOR :*
Nama : SUYANTI Binti KLIWON
TTL : Jati Indah, 17 Juli 1983
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Dusun Tugu Payung Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
*V. KORBAN :*
Nama : RHEZA ALDY RAHMAWAN
TTL : Jati Indah, 16 September 2012
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Dusun Tugu Payung Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
*VI. SAKSI-SAKSI:*
1. Nama : SYAFRIZA RIZKA P
Umur : 13 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
2. Nama : MAULANA ALVINO K
Umur : 13 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
*VII. TERLAPOR :*
Masih dalam penyelidikan.
*VIII. KRONOLOGIS SINGKAT KEJADIAN*
Pada Hari Rabu Tanggal 12 November 2025, Sekira Pukul 18.15 Wib di Desa Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku yang belum diketahui identitasnya, Berdasarkan keterangan saksi SYAFRIZA RIZKIA P Peristiwa bermula ketika Anak Pelapor yang bernama Sdr. RHEZA ALDY RAHMAWAN, beserta temannya Sdr. SYAFRIZA RIZKIA. P Dan Sdr. MAULANA ALVINO. sedang dalam perjalanan ke rumah dari gudang sdr. MANTO yang beralamat di desa jati indah dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna putih orange berboncengan tiga, kemudian dua orang pelaku, menghentikan kendaraan korban dan meminta pertolongan korban untuk step sepeda motor pelaku, pada saat itu korban menolak, namun salah satu pelaku memaksa korban dan salah satu pelaku langsung naik motor korban sedangkan korban duduk ditengah dan yang paling belakang saksi SYAFRIZA sedangkan saksi MAULANA kabur, Selanjutnya korban bersama saksi SYAFRIZA mengikuti pelaku menyetep sepeda motor pelaku, sesampai di perkebunan jagung pelaku menghentikan kendaraannya, dan korban di turunkan di tengah perkebunan jagung sedangkan saksi SYAFRIZA berada deket dengan korban, dan pada saat itu saksi SYAFRIZA mendengar korban menangis dan ada suara tamparan, kemudian saksi SYAFRIZA kabur menuju rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sedangkan korban An. RHEZA ALDY RAHMAWAN berikut satu unit sepeda motor milik korban Honda Beat, Nopol BE 4964 BX. Warna: Orange Putih, Noka: MH1JFM214EK014280, Nosin: JFM2E-1029482, Tahun 2014, An. YUSDIANA YUSUF , belum ditemukan, kemudian orang tua Korban Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.
*IX. BARANG BUKTI*
– 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Honda Beat, Nopol BE 4964 BX. Warna: Orange Putih, Noka: MH1JFM214EK014280, Nosin: JFM2E-1029482, Tahun 2014, An. YUSDIANA YUSUF.
– 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat, Nopol BE 4964 BX. Warna: Orange Putih, Noka: MH1JFM214EK014280, Nosin: JFM2E-1029482, Tahun 2014, An. YUSDIANA YUSUF
*X. TINDAKAN KEPOLISIAN YANG DILAKUKAN*
– Menerima Laporan
– Cek TKP
– Riksa Saksi-saksi
– Lidik lebih lanjut
– Mencari Keberadaan Korban dan Mencari BB
– Lap. Perkembangannya .
Demikian dilaporkan Jenderal
*{ DOKUMENTASI TERLAMPIR }*
Tembusan:
*1. WAKAPOLDA LAMPUNG*
*2. IRWASDA POLDA LAMPUNG*
*3. KARO OPS POLDA LAMPUNG*
*4. DIR KRIMUM POLDA LAMPUNG*
*5. KABID PROPAM POLDA LAMPUNG*
(By OKY)












