Batam Pelabuhan H PERMATA Tanjung Sengkuang Praktik Pengiriman ‘Siluman’ Makin Terang-Terangan!

Kompassidik.com BATAM Aktivitas bongkar muat di kawasan Pelabuhan Haji Pertama, Tanjung Sengkuang, Kota Batam, kembali menjadi perhatian. Sebuah kendaraan jenis lori terlihat memasuki kawasan dermaga dengan bagian bak belakang tertutup rapat menggunakan terpal berwarna hijau-biru.

Pantauan dan dokumentasi di lapangan menunjukkan lori tersebut melintas melalui akses menuju kawasan dermaga rakyat. Kendaraan tampak membawa muatan dalam jumlah cukup padat, namun jenis barang yang berada di balik penutup terpal belum dapat diketahui secara pasti.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta kelengkapan dokumen yang menyertai aktivitas angkutan tersebut. Terlebih, kegiatan bongkar muat di kawasan pesisir Batam berkaitan dengan sejumlah aspek pengawasan, mulai dari kepabeanan hingga ketentuan kepelabuhanan dan pelayaran.

Bukan Sekadar Soal Muatan

Yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan lori di kawasan dermaga, melainkan bagaimana mekanisme keluar-masuk barang dilakukan.

Apabila barang tersebut merupakan komoditas yang berasal dari luar daerah atau luar kawasan pabean, maka aspek dokumen kepabeanan menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Begitu pula apabila kegiatan tersebut melibatkan kapal sebagai sarana pengangkutan. Legalitas kapal, dokumen pelayaran, manifes, serta izin dan status fasilitas pelabuhan merupakan hal yang semestinya dapat diperiksa oleh otoritas terkait.

Karena itu, keberadaan lori dengan muatan tertutup tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, kondisi di lapangan cukup menjadi alasan bagi aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat informasi atau indikator pelanggaran.

Regulasi Perlu Diuji di Lapangan

Dalam konteks kepabeanan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur berbagai ketentuan terkait pengangkutan dan pengeluaran maupun pemasukan barang.

Sementara dari sisi pelayaran dan kepelabuhanan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur mengenai penyelenggaraan pelayaran, keselamatan, kegiatan kepelabuhanan serta kewajiban pemenuhan dokumen sesuai jenis kegiatan yang dilakukan.

Penerapan pasal pidana tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta hukum, bukan semata-mata berdasarkan pengamatan terhadap kendaraan atau bentuk penutup muatan.

Pengawasan Pelabuhan Jadi Pertanyaan

Pelabuhan Haji Pertama di kawasan Tanjung Sengkuang merupakan salah satu kawasan aktivitas masyarakat pesisir dan angkutan laut. Dengan adanya aktivitas kendaraan darat yang keluar-masuk menuju dermaga, pengawasan terhadap arus barang menjadi penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

Pertanyaan berikutnya adalah: dari mana barang tersebut berasal, akan dibawa ke mana, apa jenis muatannya, serta apakah seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah terpenuhi?

Pertanyaan tersebut tentunya menjadi kewenangan instansi terkait untuk menjawab melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

Bea Cukai Batam, KSOP Batam, maupun instansi lain yang memiliki kewenangan di bidang kepelabuhanan dan pengawasan barang diharapkan dapat memberikan penjelasan apabila aktivitas tersebut memang masuk dalam ruang lingkup pengawasan mereka.

Publik Menunggu Kejelasan

Sampai laporan ini diterbitkan, jenis barang yang dibawa lori tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan pengamatan visual semata. Begitu pula belum terdapat keterangan resmi mengenai dokumen muatan, tujuan pengiriman maupun status kegiatan bongkar muat yang dilakukan.

Purnama News membuka ruang konfirmasi kepada pengelola kawasan, pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas muatan, Bea Cukai Batam, KSOP Batam dan instansi terkait lainnya.

Jika seluruh dokumen dan prosedur telah dipenuhi, tentu hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahui langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Fakta di lapangan menunggu jawaban resmi.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top