BOROK JCC TERBONGKAR! Audit BPK RI 2026 Temukan Temuan Fatal & Kerugian Negara Miliaran, Jaksa Bisa Segera Seret Tersangka


BOROK JCC TERBONGKAR! Audit BPK RI 2026 Temukan Temuan Fatal & Kerugian Negara Miliaran, Jaksa Bisa Segera Seret Tersangka
!
JAMBI, KOMPASSIDIK.COM — Proyek megah Jambi City Center (JCC) yang berdiri di atas lahan eks Terminal Simpang Kawat kini resmi menjadi sorotan utama. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar borok tata kelola proyek tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi. Temuan ini menjadi amunisi pamungkas bagi Korps Adhyaksa untuk membongkar dugaan gurita korupsi yang selama ini mengendap.
Pembangunan Mangkrak, Volume Kerja Defisit Fatal!
Berdasarkan dokumen yang dikantongi tim investigasi, proyek yang digadang-gadang menjadi pusat perbelanjaan dan hotel modern ini ternyata baru terealisasi sebesar 67,78 persen.

Dari total rencana luasan bangunan yang seharusnya mencapai 43.388 meter persegi, pihak ketiga yakni PT Bliss Properti Indonesia (PT BPI) baru membangun 30.764,3 meter persegi. Artinya, terdapat selisih kurang (defisit volume) raksasa sebesar 12.653,7 meter persegi yang hingga kini lenyap dari perencanaan awal. Padahal, berdasarkan Addendum I, proyek strategis ini wajib selesai 100 persen paling lambat tahun 2018. Nyatanya? Hingga lembar LKPD diterbitkan, bangunan tersebut dibiarkan mangkrak tak tuntas!
Hak Daerah Digantung, Kontribusi Tahun Ke-7 Raib
Kejanggalan tidak berhenti pada fisik bangunan.

BPK RI secara gamblang mencatat bahwa PT BPI belum membayar kontribusi tahun ke-7 kepada Pemerintah Kota Jambi. Tindakan ini jelas merugikan kas daerah, di mana aset kemitraan senilai Rp41,117 miliar milik Pemkot Jambi seolah “disandera” tanpa memberikan timbal balik yang sah bagi keuangan daerah.
Lebih ironisnya lagi, pada tahun 2016 silam, pihak PT BPI sempat mengantongi restu dari Wali Kota Jambi melalui surat persetujuan untuk menjaminkan Sertifikat HGB Nomor 25 di atas lahan milik Pemkot tersebut kepada pihak lembaga keuangan. Alih-alih modal jaminan tersebut mempercepat pembangunan, proyek justru berjalan di tempat.

Evaluasi Mandek, Jeratan Hukum Semakin Nyata
Pemerintah Kota Jambi sebenarnya telah membentuk Tim Addendum sejak April 2021 untuk mengkaji ulang kontrak kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) berdurasi 30 tahun ini. Namun, proses ini dinilai jalan di tempat karena terus-menerus berdalih menunggu hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Saat ini, bola panas berada penuh di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Penyidik pidana khusus diketahui telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap deretan pejabat teras Pemkot Jambi, mulai dari Sekda Kota Jambi A. Ridwan, Mantan Kepala BPMPPT Fahmi, Kabag Hukum Gempa Awaljon, hingga jajaran Kepala Dinas serta Bidang Aset.

Jika sebelumnya jaksa harus meraba-raba titik penyimpangan, kini LHP BPK RI 2026 hadir sebagai instrumen hukum yang sah (pro-justitia). Hasil audit ini mengonfirmasi adanya wanprestasi nyata, manipulasi volume, serta kerugian negara yang kasat mata. Publik kini mendesak Kejari Jambi untuk tidak mengulur waktu dan segera menaikkan status perkara ke tahap penetapan tersangka!
Uang rakyat harus diawasi, setiap jengkal penyimpangan di bumi Jambi wajib ditindak tegas tanpa pandang bulu! (Tim Redaksi Kompas Sidik)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top