Lampung Selatan ,Kompas sidik com.20-November-2025
Tambang pasir ilegal memiliki berbagai dampak negatif, baik bagi lingkungan maupun masyarakat. Dampak tersebut meliputi kerusakan ekosistem, hilangnya sumber daya alam, penurunan kualitas air, polusi, dan dampak sosial ekonomi.
Bagi masyarakat yang ingin menambang secara legal baiknya lengkapi ijin dan ikuti aturan yang ada diantaranya
Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD):
Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) dan berlaku untuk usaha pertambangan bahan galian golongan C, termasuk pasir.
Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR):
Izin ini diberikan kepada warga yang melakukan penambangan pasir dengan skala kecil dan tanpa menggunakan peralatan berat, menurut aturan BPK RI.
Syarat Umum untuk SIPD/SIPR
Surat permohonan
Rencana teknis tambang/peta lokasi
Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan.
Surat keterangan fiskal.
Pernyataan dari ahli pertambangan dan/atau geologi.
Surat rekomendasi dari camat dan bupati/wali kota.
Penting:
Sebelum mengajukan permohonan SIPD/SIPR, Anda perlu memastikan bahwa lokasi penambangan pasir tidak melanggar aturan dan kebijakan yang berlaku, seperti aturan zonasi dan izin lingkungan.
Pertambangan pasir yang tidak memiliki izin dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara
Saat di konfirmasi salah satu penanggung jawab yang bernama aggeng dan juga sebagai Kadus dari perangkat desa srikaton ada nya kegiatan tambang pasir di desa srikaton,gunung batu membenarkan ada nya kegiatan tersebut sudah menjadi turun temurun dari dulu ?
Camat Tanjung bintang Heri purnomo
Saat di konfirmasi team awak media ,mengenai dugaan tambang pasir ilegal ,merespon baik dan bahkan langsung menindak lanjuti dan mengirim balasan dari pihak desa Srikaton
Izin pak, buk kades nggak ada pak, untuk pendampingan dari pak kadus ageng, dan kaur pemerintahan
Hasilnya : untuk hasilnya besok pak kadus akan musyawarah dengan pelaku penambang untuk melakukan penutupan sementara tambang pasir, dan pak kadus akan memasang baner penutupan sementara di pintu masuk lokasi tambang tersebut, jawaban via watshap diduga dari aparatur desa Srikaton ke PK camat
Yang lebih ironis nya setelah bener penutup tambang pasir di desa srikaton gunung batu terpantau dari tim media masih ada kegiatan tersebut lalu meminta dari pihak kecamatan turun langsung tidak tegas yang sudah jelas-jelas melanggar hukum (TEM )












