Kopassidik.com – Batam Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial K.M. alias A. alias C. beserta barang bukti ganja seberat bruto 500 gram, Jumat (5/6/2026).
Melalui Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, Dirresnarkoba Polda Kepri Suyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan metode control delivery terhadap paket yang akan dikirim ke wilayah Batu Aji, Kota Batam.
Pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Penangkapan dilakukan saat tersangka mengambil paket dari teras rumah dan membawanya masuk ke dalam kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial G.B.B. Tersangka mengaku melakukan pembayaran sebesar Rp2.500.000 melalui transfer.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi diduga ganja dengan berat netto 426,15 gram, satu kotak paket J&T Express asal Banda Aceh dengan nomor resi yang disamarkan, serta satu unit telepon genggam Realme C35 warna hitam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pemesanan narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diketahui menggunakan nama samaran “A.” sebagai penerima paket. Ia juga meminta kurir untuk meletakkan paket di dalam kotak kayu yang berada di teras rumah guna menghindari kecurigaan.
Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan dirinya tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, memiliki, maupun menguasai narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut,” tegas Nona Pricillia Ohei.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam.
Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kepulauan Riau dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.












