Iskandar Halim Munthe, SH, MH : Razman Nasution Sebagai Korban, Menyerukan Perlawanan dan Upaya Penghancuran Hukum
- account_circle Hera Altien Syam
- calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kompassidik.online Jakarta — Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Rabu (16/7/2025).
Dalam kasus ini, Razman didakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Razman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.

Tindak pidana ini diduga dilakukan pada 27 April 2022 hingga 7 Mei 2022. Putri juga menjadi terdakwa dalam kasus ini namun penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah.
”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” ujar jaksa dalam surat dakwaan sebagaimana dilihat dalam laman SIPP PN Jakarta Utara.

Dihadapan awak media, Tim Kuasa Hukum RAN, Iskandar Halim Munthe SH, MH dalam paparannya, menyoroti kesaksian Iqlima yang menyatakan mengalami pelecehan beberapa kali, namun ragu untuk menjelaskan detailnya karena trauma.
Mereka berpendapat bahwa Razman hanya menyampaikan informasi yang didapat dari tim hakim dan menggunakan kata “Diduga” dalam konferensi pers, namun dakwaan seolah mengabaikan fakta ini dan terkesan memaksakan unsur-unsur dakwaan, “ujarnya.
Pihak lain yang hadir juga mengungkapkan keheranan atas dakwaan terhadap Razman, mengingat SK 3 Menteri, dan mempertanyakan mengapa Razman dituntut lebih tinggi daripada Iqlima, “ucap Iskandar Munthe.
Mereka mencurigai adanya perjanjian antara Hotman Paris dan Iqlima, serta intervensi dari pihak-pihak tertentu, dan bahkan menyebut adanya campur tangan pihak-pihak berwenang yang lebih tinggi, “kata Iskandar Munthe.
Sebagai bukti, dipaparkan pesan WhatsApp Hotman Paris kepada Iqlima yang bernada seksual. Tim Kuasa Hukum juga mengkritik jaksa yang dianggap mengarang cerita dan mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk bukti chat yang menunjukkan permintaan Hotman Paris kepada Iqlima untuk berpakaian seksi, “imbuhnya.
Mereka juga mempertanyakan pemahaman jaksa tentang kata “diduga” dan menilai dakwaan keliru dan tidak berdasar. Terakhir, mereka menegaskan Razman sebagai korban dan menyerukan perlawanan terhadap apa yang dianggap sebagai upaya penghancuran hukum.
“Ingat..saya sampaikan bahwa Advokat itu tidak bisa di tuntut baik secara pidana mau pun perdata dalam menjalankan tugas profesinya didalam maupun di luar diluar persidangan, jangan sampai ini menjadi persiden buruk bagi advokat saat advokat menerima kuasa dengan etiket baik akan tetapi akan menyampaikan ke media sosial itu dihukum,. Sesuai UU Advokat No 18 tahun 2003 pasal 16 dan putusan MK No 26/PUU-XI/2013”, kata Iskandar Munthe.
“Saya sungguh prihatin. Ini buat Bapak Presiden Prabowo Subianto… Ada fakta hukum di persidangan, tapi bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum”, tegas Razman Arif Nasution usai persidangan.
Ia menekankan bahwa pengakuan Iqlima Aprilia terkait dugaan pelecehan harusnya menjadi pertimbangan utama dan bukannya diabaikan begitu saja, “tutupnya.
(Hera)
- Penulis: Hera Altien Syam

Saat ini belum ada komentar