Berita  

Komisi Informasi Kota Cirebon Diduga Gagal Paham Putusan Belum Inkracht Sudah Diberlakukan

Komisi Informasi Kota Cirebon Diduga Gagal Paham Putusan Belum Inkracht Sudah Diberlakukan

KOTA CIREBON – Penerapan putusan Komisi Informasi Kota Cirebon terhadap pemohon informasi publik Cahyo Raharjo menuai pertanyaan. Pasalnya, putusan yang dijatuhkan pada 30 Juli 2026 tersebut saat ini masih dalam proses upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Cahyo Raharjo diketahui mengajukan upaya hukum terhadap putusan Komisi Informasi Kota Cirebon dengan mengajukan keberatan ke PTUN Bandung pada 13 Agustus 2026. Perkara tersebut tercatat dengan register 145/G/KI/2026.

Persoalan bermula ketika Cahyo Raharjo mengajukan permohonan informasi publik kepada sejumlah sekolah dasar negeri di Kota Cirebon. Permohonan tersebut ditolak oleh pihak sekolah dengan alasan sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024.

Atas penolakan tersebut, Cahyo kemudian mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Kota Cirebon. Sengketa tersebut telah melalui beberapa kali persidangan hingga akhirnya Komisi Informasi Kota Cirebon mengeluarkan putusan pada 30 Juli 2026.

Dalam putusan tersebut, Komisi Informasi Kota Cirebon pada pokoknya mengabulkan atau melegalkan posisi badan publik yang menolak memberikan informasi. Selain itu, Cahyo Raharjo disebut masuk dalam daftar hitam sebagaimana tercantum dalam putusan Komisi Informasi Kota Cirebon Nomor 004/VII/KIKC-PS-M-A/2026.

Cahyo kemudian memilih menempuh jalur hukum melalui PTUN Bandung. Dengan adanya upaya hukum tersebut, ia mempertanyakan dasar penerapan putusan Komisi Informasi Kota Cirebon sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pertanyaan tersebut muncul setelah Cahyo kembali mengajukan sengketa informasi publik kepada badan publik lain.

Pada 19 Agustus 2026, Cahyo mengajukan sengketa informasi terkait Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Kemudian pada 27 Agustus 2026, ia mengajukan sengketa informasi terkait Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon.

Namun, kedua permohonan tersebut disebut tidak dapat diregistrasi oleh Komisi Informasi Kota Cirebon. Alasannya, Cahyo telah tercatat dalam daftar hitam berdasarkan putusan Nomor 004/VII/KIKC-PS-M-A/2026.

Persoalkan Status Putusan

Cahyo Raharjo mempertanyakan apakah pencantuman dirinya dalam daftar hitam dan penolakan registrasi sengketa informasi dapat diterapkan ketika putusan yang menjadi dasar tindakan tersebut masih menjadi objek upaya hukum di PTUN Bandung.

“Saat ini saya sedang melakukan upaya hukum melalui keberatan ke PTUN Bandung. Karena itu, saya mempertanyakan dasar hukum penerapan putusan tersebut terhadap permohonan sengketa informasi saya yang berikutnya,” ujar Cahyo.

Menurut Cahyo, persoalan yang perlu diperjelas bukan hanya mengenai substansi putusan Komisi Informasi Kota Cirebon, tetapi juga mengenai status hukum putusan tersebut selama proses upaya hukum masih berlangsung.

Ia meminta Komisi Informasi Kota Cirebon menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan dirinya sebagai pihak yang masuk daftar hitam serta menjadikan status tersebut sebagai alasan untuk tidak meregistrasi permohonan sengketa informasi berikutnya.

Perlu Klarifikasi Komisi Informasi

Persoalan ini menjadi penting karena berkaitan dengan akses masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Apabila suatu putusan masih menjadi objek upaya hukum, perlu ada penjelasan mengenai apakah putusan tersebut sudah dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak seseorang dalam mengajukan sengketa informasi lainnya, atau terdapat ketentuan tertentu yang memungkinkan pelaksanaan putusan tersebut sebelum proses hukum selesai.

Karena itu, Komisi Informasi Kota Cirebon perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme, serta status pelaksanaan putusan Nomor 004/VII/KIKC-PS-M-A/2026, termasuk dasar pencantuman pemohon dalam daftar hitam dan penolakan registrasi dua permohonan sengketa informasi pada Agustus 2026.

Hal tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa putusan yang masih dipersoalkan melalui jalur hukum telah diperlakukan sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, status berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya upaya hukum, karena mekanisme dan akibat hukum suatu putusan perlu dilihat berdasarkan jenis perkara, ketentuan hukum acara yang berlaku, serta apakah upaya hukum tersebut memiliki atau tidak memiliki akibat terhadap pelaksanaan putusan.

Oleh sebab itu, diperlukan penjelasan resmi dari Komisi Informasi Kota Cirebon agar persoalan tersebut tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di tengah masyarakat.

Cahyo menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum di PTUN Bandung dan menghormati kewenangan lembaga peradilan dalam menentukan status serta konsekuensi hukum dari putusan Komisi Informasi Kota Cirebon tersebut.

Hingga berita ini disusun, Komisi Informasi Kota Cirebon belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penolakan registrasi dua permohonan sengketa informasi tersebut dan dasar hukum penerapan daftar hitam terhadap Cahyo Raharjo.

( Cahyo R )

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top