Masalah Asmara Berujung Tindak Pidana Penganiayaan
- account_circle Piryanto
- calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Masalah Asmara Berujung Tindak Pidana Penganiayaan
Kuningan – Seorang pria bernama Malik Maulana Bin Irwan Hidayat (20) warga Dusun Pahing Rt 001 Rw 002 Desa Cieurih Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan di duga masalah asmara tega melakukan penganiyaan terhadap temannya sendiri bernama Sahrul Sidik Bin Juhadi (Alm) (22), warga Desa Cipakem, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Selasa (25/11/2025).
Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis memaparkan, bahwa peristiwa tersebut bermula ketika pelaku menghubungi korban dan berpura-pura kehabisan bensin. Karena punya niat membantu, akhirnya korban mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku langsung melakukan serangan kepada korban dengan menggunakan celurit setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri,” paparnya.
“Korban saat itu sedang berada di Ciawigebang. Karena niat membantu, korban mendatangi lokasi yang disebutkan oleh pelaku. Namun setibanya di sana, pelaku langsung melakukan serangan menggunakan celurit hingga mengenai punggung kiri korban,” lanjutnya
Akibat sabetan celurit, korban mengalami luka sayatan cukup serius dan harus dilakukan operasi RS Mitra Husada Ciawigebang. Meski sempat melarikan diri, namun setelah dilakukan penyisiran oleh Tim Unit Resmob Polres Kuningan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa (25/11/2025) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan.
Pelaku sendiri diduga kuat melakukan aksinya karena motif asmara. Di mana, pelaku mendengar cerita dari sang pacar bahwa korban yang juga teman pelaku telah melakukan pelecehan terhadap pacarnya dengan cara mencium sang pacar secara paksa. Mendengar cerita dari pacarnya tersebut, pelaku langsung terbakar emosi dan melakukan penganiayaan,” tutur Abdul Azis
“Ada dugaan kuat motifnya terkait masalah hubungan asmara. Namun hal ini masih kami dalami melalui pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, korban melakukan pelecehan kepada pacarnya dengan cara mencium pacar pelaku secara paksa.
Kemudian, pacar korban menceritakannya kepada pelaku hingga pelaku tersulut emosi,” tambah Abdul Azis
Ancaman hukuman pelaku di jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan penjara maksimal 5 tahun.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Korban sudah mendapatkan perawatan medis dan kami terus mendalami keterangan dari saksi-saksi,” pungkas Abdul Aziz.
- Penulis: Piryanto

Saat ini belum ada komentar