Pledoi Ditolak, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus 58 Kg Sabu

JAMBI, KOMPASSIDIK.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Dengan putusan tersebut, keduanya tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026). Majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk mengabulkan permohonan keringanan hukuman yang diajukan para terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Agit Putra Ramadhan dan Juniardo terbukti berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti sebanyak 58 bungkus sabu yang memiliki berat total sekitar 58,2 kilogram.
Majelis hakim juga menegaskan, jumlah narkotika yang sangat besar tersebut berpotensi merusak kehidupan masyarakat dan generasi muda apabila berhasil diedarkan. Karena itu, hukuman penjara seumur hidup dinilai sebanding dengan tingkat kesalahan yang dilakukan para terdakwa.
Vonis tersebut sekaligus menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus yang menjerat Agit Putra Ramadhan dan Juniardo menjadi salah satu perkara narkotika dengan barang bukti terbesar yang disidangkan di Provinsi Jambi sepanjang tahun 2026. Putusan itu diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar jaringannya.
Foto: Dua terdakwa kasus peredaran narkotika 58 kilogram sabu, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, Kamis (2/7/2026).












