Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Wow!! Toko Obat Maju Jaya, dan Kian Jaya Serta Di Apotik Mangsa Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas !!

Wow!! Toko Obat Maju Jaya, dan Kian Jaya Serta Di Apotik Mangsa Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas !!

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta Dari Hasil Investigasi Team Redaksi Di Lapangan Ketika Bertemu Dan Sempat BerBicara  Banyak Atas Adanya Dugaan Dokter Dan Apoteker Di Seputaran Pasar Baru Jakarta Pusat Bahwasanya Telah Terjadi Pendistribusain Obat Keras Yang Termasuk Daftar Psikotropika.

Jenis Obat RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL dan Berbagai Merek Jenis Obat Yang Harus Di Tebus Oleh Pasien Depresi Sesuai Resep Dokter, Namun Oleh Oknum Sipil Initial As alias Bm2, Menyalurkan, mendistribusikan Obat – Obat Keras Tersebut Ke Berbagai Toko Obat Atau Apotik Di Pasar Baru

Dari Team Investigasi Narasumber Penyalur Obat Psikotropika inisial Bm2 Mengatakan Bahwa Dari Klinik Mandiri Dan Klinik Sanur Dia Mendapatkan Penyuplaian Psikotropika Ini Untuk Di Jual Pada Toko Obat Yang Ada Di Pasar Baru Lantai 1 Dan 2 Yakni Toko Obat Maju Jaya, dan Kian Jaya, Untuk Lantai Dasar Adanya Di Apotik Mangsa Yang Telah Pernah Di Grebek Dua Kali Beberapa Waktu Lalu Oleh Pihak BNN Dan Pihak Kepolisian Republik Indonesia Kata Nara Sumber Bm2,

Dan Juga Di Beberapa Toko Obat Aceh Di Pasar Angke, yang Seharusnya “Tidak boleh diperjualbebaskan apalagi tanpa resep dokter. Jadi jika ada yang beli obat keras tanpa resep, dapat melanggar UU kesehatan dan UU psikotropika,”

RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL termasuk jenis psikotropika golongan IV dan tata cara penggunaannya diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 tahun 1997. Selain itu dalam Undang-Undang Kesehatan, RIKLONA , DUMOLID, APRAZOLAM, QUETVELL, LAPOL juga bisa digunakan sebagai ketersediaan atau kebutuhan farmasi.

Apabila Terbukti Diperjual bebaskan pelaku akan dijerat dengan UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Primer Pasal 60 ayat (1) huruf b subsider pasal 62 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” terangnya.

Warga sekitar meminta APH menindaklanjuti peredaran obat – obatan keras tersebut agak tidak di jual bebas dan menindak pelaku penjual obat – obat keras tersebut. ( Tim Redaksi ) 

\ Get the latest news /

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Game Developer Indonesia: Coba dan Wishlist Game Baru Ini!

    Dukung Game Developer Indonesia: Coba dan Wishlist Game Baru Ini!

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    [Jakarta, 20 Desember 2024] – Industri game Indonesia semakin menunjukkan taringnya! Beragam game baru dari developer lokal telah hadir dalam bentuk demo dan early access di berbagai platform distribusi. Game-game ini menawarkan cerita segar dan konsep unik yang siap membawa Anda ke dunia yang luar biasa. Inilah saatnya untuk mendukung talenta lokal dan membuktikan kepada […]

  • Cash Flow vs Profit: Mana yang Lebih Penting bagi Investor Pemula?

    Cash Flow vs Profit: Mana yang Lebih Penting bagi Investor Pemula?

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Bagi banyak investor pemula, memahami istilah dasar dalam laporan keuangan seperti cash flow dan profit sering kali membingungkan. Keduanya tampak seperti indikator kesuksesan bisnis, tetapi sebenarnya memiliki peran yang berbeda dalam menilai kesehatan finansial suatu perusahaan. Seringkali investor terlalu fokus pada laba semata tanpa memperhatikan aliran kas, padahal cash flow yang sehat justru menentukan kemampuan […]

  • Ini Sosok Jagoan Yang Siram Korban Dengan Air Keras Di Pulo Gebang, Begini Pengakuannya Kepada Polisi

    Ini Sosok Jagoan Yang Siram Korban Dengan Air Keras Di Pulo Gebang, Begini Pengakuannya Kepada Polisi

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Michael Irsyad Salim
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta – Kejadian kekerasan terhadap anak kembali terjadi di wilayah Pulo Gebang. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku. Ironisnya terdapat pelaku masih di bawah umur. Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra pada hari Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 14:20 WIB di Lobby Polsek Cakung. “Peristiwa kejadian hari Senin siang […]

  • Liberta Malioboro: Memperluas Liberta Experience di Dunia Perhotelan yang Berkembang Pesat di Yogyakarta

    Liberta Malioboro: Memperluas Liberta Experience di Dunia Perhotelan yang Berkembang Pesat di Yogyakarta

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Liberta Hotel International resmi meluncurkan Liberta Malioboro North sebagai langkah strategis dalam memenuhi tingginya permintaan akan akomodasi bergaya butik yang menghadirkan pengalaman menginap yang unik, estetis, dan autentik. Terletak di seberang Liberta Malioboro South, penambahan fasilitas ini tidak hanya memperkaya pilihan bagi wisatawan domestik dan internasional, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal melalui penciptaan […]

  • Komisi XIII Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP di Medan ke Nusakambangan

    Komisi XIII Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP di Medan ke Nusakambangan

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Husaeri
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kompassidik.com – Medan – Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Indrianto memindahkan narapidana kasus korupsi dari Lapas di Medan ke Nusakambangan. Napi itu dipindahkan karena menggunakan handphone selama di tahanan. “Narapidana harusnya menjadikan lembaga pemasyarakat untuk tempat mengintropeksi diri dari kesalahan yang sudah diperbuat. Bukan malah di dalam membuat pelanggaran […]

  • Sarinah Dukung Tradisi Mudik: Puluhan Pemudik Diberangkatkan dalam Program Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025

    Sarinah Dukung Tradisi Mudik: Puluhan Pemudik Diberangkatkan dalam Program Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Sebagai bagian dari komitmen dalam menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Sarinah (InJourney Retail)  turut serta dalam program Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025. Dalam program ini, Sarinah memberangkatkan puluhan pemudik dengan tujuan Yogyakarta via Semarang, memberikan fasilitas perjalanan yang nyaman, aman, dan gratis bagi mereka yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung […]

expand_less PAGE TOP