Ada Apa Dengan Surat Dukungan Nomor : 500.10.10/76-Kec. Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon?

Komassidik.com, Kabupaten Cirebon – Organisasi Masyarakat (Ormas) Exalt To Creativity.(XTC) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Cirebon melalui Wakil Humas DPC Ormas XTC Kabupaten Cirebon,Harry Kipli meminta kepada Pemerintah Kecamatan Gempol agar segera mencabut surat dukungan dengan nomor surat : 500.10.10/76.- Kec., terkait perencanaan penempatan insfratruktur Jaringan Gas (Jargas) yaitu berupa Regulator Sektor (RS) yang menggunakan sebagian lahan tanah kas desa tanpa ada kompensasi apapun yang di berikan kepada pihak Pemerintahan Desa setempat yang ditempatinya.

Hal ini menurut Harry merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum /aturan yang berlaku terkait tata cara sewa-menyewa/jual beli lahan negara dalam hal ini tanah negara yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Tanah Kas Desa) yang diatur dalam Permendagri nomor 1 tahun 20216 tentang peraturan Pengelolaan Aset Desa, serta peraturan BPK RI Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

 

“Ada hal yang janggal menurut saya pribadi terkait terbitnya surat dukungan dengan nomor : 500.10.10/76-kec terkait perencanaan penempatan insfratruktur Jaringan Gas (Jargas) yaitu berupa Regulator Sektor (RS) yang menggunakan sebagian lahan tanah kas desa tanpa ada kompensasi apapun yang di berikan kepada pihak Pemerintahan Desa setempat yang ditempatinya.menurut saya pribadi itu merupakan hal yang janggal”. Ujar Harry .

Menurut Harry sudah jelas sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2016 bahwa menggunakan tanah kas desa itu ada mekanisme yang mesti ditempuh dan di putuskan secara bersama melalui proses musyawarah desa tidak dapat diputuskan oleh salah satu pihak saja. Jadi menurutnya surat dukungan yang keluarkan oleh pihak Kecamatan Gempol dinilai olehnya cacat hukum dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan diminta untuk segera mencabut surat dukungan tersebut.

“Ya menurut saya pribadi sudah jelas surat dukungan itu cacat hukum dan tidak berdasar, karena seharusnya proses pemanfaatan tanah kas desa wajib melalui proses musyawarah desa dalam proses penetapannya, tidak bisa sepihak dalam menetapkan proses tersebut agar tidak merugikan pihak desa dan masyarakat desa sekitar kedepannya”. Ujar Harry menambahkan.

Harry berharap pihak Pemerintah Kecamatan Gempol dapat bersikap bijak dan tidak menimbulkan keresahan yang dapat memicu perpecahan di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Gempol kedepannya atas di terbitkannya surat dukungan tersebut yang dinilai olehnya sangat provokatif.

“Surat dukungan tersebut akan dinilai oleh masyarakat awam diduga ada permainan dan keuntungan pribadi bagi Kepala Desa, karena proses penetapannya tidak melalui proses musyawarah desa seperti pada umumnya, dan pasti kedepannya akan menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Gempol “. Tegas Harry.

Harry berharap Pemerintah Kecamatan Gempol dapat mencabut surat dukungan tersebut karena di nilai olehnya sangat provokatif, lakukan sesuai dengan prosedur melalui proses musyawarah desa agar kedepannya tidak menjadikan sebuah polemik dikalangan Masyarakat Kecamatan Gempol.

“Cabut surat dukungan tersebut, lakukan sesuai dengan prosedur melalui proses musyawarah desa agar kedepannya tidak menjadi sebuah polemik dikalangan masyarakat Kecamatan Gempol “. Tegasnya menambahkan.

Langkah selanjutnya Ormas XTC Kabupaten Cirebon akan melakukan penyuratan Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Jawa Barat terkait permasalahan ini dengan disusul akan melakukan aksi besar-besaran di depan Gedung Sate Kota Bandung sebagai bentuk aksi lanjutan jika permohonan tersebut tidak di tanggapi.

“Ya langkah selanjutnya kita akan surati Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi agar mengetahui permasalahan ini, dan juga dapat bertindak segera mencabut surat dukungan tersebut yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Gempol. Dan jika surat permohonan kami tidak di tanggapi maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di depan Gedung Sate Kota Bandung sebagai bentuk aksi lanjutan jika permohonan kami tidak di tanggapi”. Pungkas Harry.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada pernyataan sanggahan resmi dari Pemerintah Kecamatan Gempol

 

(Sendi)

 

 

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Back to top