Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kejati Kepri Penyuluhan Hukum di SMA Pelita Nusantara, Sosialisasikan Etika Bermedia Sosial

Kejati Kepri Penyuluhan Hukum di SMA Pelita Nusantara, Sosialisasikan Etika Bermedia Sosial

  • account_circle Ve
  • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

www.kompassidik.online|Kejati Kepri Tanjungpinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum telah menyelenggarakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Pelita Nusantara Tanjungpinang dengan mengangkat tema tentang “Bijak Bermedia Sosial”. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 13.30 Wib hingga 16.00 Wib dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa sebagai generasi penerus, Senin (06/02/2025),

Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H. M.H dengan anggota Tim terdiri dari Rama Andika Putra, Riyan Prabowo dan Syahla Rere.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi emas penerus bangsa. Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H.

Kasi Penkum Kejati Kepri dalam penyampaian materi menjelaskan tentang pengertian Media Sosial menurut Philip dan Kevin Keller, bahwa media sosial adalah sarana bagi para konsumen untuk berbagi pesan teks, gambar, video, dan juga audio dengan satu sama lain serta dengan perusahaan dan juga kebalikannya. Sesangkan menurut M. Terry, definisi media sosial adalah suatu media komunikasi di mana para penggunanya dapat mengisi kontennya secara bersamaan yang menggunakan teknologi berbasis internet yang tidak sama dengan media cetak dan media siaran tradisional.

Adapun dampak positif dari media sosial bagi penggunanya adalah meningkatkan koneksi dan komunikasi, sebagai sumber informasi dan edukasi, meningkatkan kesadaran sosial serta dapat mendukung bisnis dan pemasaran, sedangkan untuk dampak negatifnya adalah penyebaran Hoax (misinformasi), ketergantungan dan kecanduan, Cyberbullying dan pelecahan online, dan berkurangnya privasi.

Narasumber juga menjelaskan etika dalam bermedia sosial hendaknya menggunakan bahasa yang baik, menghindari penyebaran SARA, pornografi, dan aksi kekerasan, kroscek kebenaran berita, menghargai hasil karya orang lain, jangan terlalu mengumbar informasi pribadi. Adapun tips bijak dalam bermedia sosial dapat dilakukan dengan membatasi waktu dalam bermedsos, meverifikasi informasi sebelum membagikan, jangan membagikan data pribadi, menggunakan profil private, dan berinteraksi dengan orang yang tepat.

Kemudian Narasumber memaparkan terkait dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja.

Adapun beberapa contoh pelanggaran UU ITE dalam bermedia sosial yang biasa terjadi dilingkungan masyarakat adalah sebagai berikut :

1. Menyebarkan video asusila (pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milliar.

2. Judi Online (Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 Miliar.

3. Pencemaran nama baik (Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4)
Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 400 juta.

4. Pengancaman (Pasal 45 Ayat 8 Jo Pasal 27B Ayat 1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk :
a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

5. Hoax (Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1)Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

6. Ujaran kebencian (Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.

Dengan sosialisasi ini narasumber berharap seluruh pendidik dan peserta didik di SMA Pelita Nusantara dapat bermedia sosial secara bijaksana dan terhindar dari tindak pidana ITE maupun dampak buruk lainnya.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para Siswa/i yang berjalan sangat menarik dengan beberapa topik jenis tindak pidana yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini Kepala Sekolah SMP dan SMA Pelita Nusantara Maulana Malik Ibrahim, S.Pd., M.M.,Gr. beserta para guru dan siswa/i sebagai peserta sebanyak 70 orang. Tanjungpinang, 06 Februari 2025 Kasi Penkum Kejati Kepri dto YUSNAR YUSUF, S.H., M.H. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Yusnar Yusuf, S H., M H. / Kasi Penkum

\ Get the latest news /

  • Penulis: Ve

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Warga Pluit Dalam Program Jaga Jakarta

    Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Warga Pluit Dalam Program Jaga Jakarta

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Michael Irsyad Salim
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta Utara — Dalam upaya memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. menghadiri kegiatan Ngopi Kamtibmas di Resto Istana Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (13/11/2025). Acara bertajuk “Jaga Jakarta, Jaga Lingkungan” ini diikuti oleh warga RW 08 dan RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan. Kegiatan tersebut […]

  • Diduga untuk Tambang Emas Ilegal, Polda Sumut Amankan 2 Ekskavator di Madina

    Diduga untuk Tambang Emas Ilegal, Polda Sumut Amankan 2 Ekskavator di Madina

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Husaeri
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kompassidik.com – MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan 2 alat berat ekskavator yang diduga akan digunakan untuk menambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan, Ditreskrimsus Polda Sumut, Satuan Brimob Polda Sumut, Senin (2/3/2026) pagi ini, sekira pukul 06:00 WIB. Adapun 2 alat berat ini diduga akan dibawa masuk […]

  • Bhabinkamtibmas Jakasampurna Polsek Bekasi Barat mengikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Aula Yayasan Riyadh El-Jannah Kelurahan Jakasampurna

    Bhabinkamtibmas Jakasampurna Polsek Bekasi Barat mengikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Aula Yayasan Riyadh El-Jannah Kelurahan Jakasampurna

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Imam Panji Yudha P
    • visibility 0
    • 0Komentar

    kompassidik.online Kota Bekasi – Bhabinkamtibmas Jakasampurna Aiptu Sulistanto, mengikuti kegiatan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW. 1446 H, di Yayasan Riyadh El-Jannahi Jalan Cendana 19, Kampung Pulo Gede, RT.08 RW.11 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi. Minggu (15/9-2024).   Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, merupakan kegiatan rutin dilaksanakan oleh Yayasan Riyadh El-jannnah, dimana giat hari […]

  • Dukung Kripto dan Tolak CBDC, Ini Janji Kampanye Donald Trump saat Pemilu AS 2024!

    Dukung Kripto dan Tolak CBDC, Ini Janji Kampanye Donald Trump saat Pemilu AS 2024!

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Di tengah antisipasi hasil Pilpres Amerika 2024, publik menantikan apakah Kamala Harris atau Donald Trump yang akan menang. Kedua kandidat memiliki visi unik, terutama terkait dengan industri kripto. Donald Trump, mantan Presiden AS, dikenal dengan rencananya yang mendukung kripto sebagai bagian penting dari kampanyenya. Dengan berfokus pada Bitcoin dan teknologi blockchain, Trump berambisi untuk menjadikan […]

  • Semester Pertama 2025, Kebab Turki Baba Rafi Buka Lebih dari 50 Outlet Baru: Siap Jadi Brand F&B Kebanggaan Indonesia

    Semester Pertama 2025, Kebab Turki Baba Rafi Buka Lebih dari 50 Outlet Baru: Siap Jadi Brand F&B Kebanggaan Indonesia

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kebab Turki Baba Rafi, Buka 50 outlet selama pertengahan tahun, siap jadi raja di negara sendiri Di tengah persaingan industri kuliner yang semakin dinamis, Kebab Turki Baba Rafi menunjukkan performa yang mengesankan sepanjang semester pertama tahun 2025. Di bawah naungan PT Baba Rafi Internasional, jaringan waralaba kebab terbesar di Indonesia ini berhasil membuka lebih dari […]

  • Berapa Modal Minimal Trading Emas Micro Lot di HSB Investasi? Ini Jawabannya!

    Berapa Modal Minimal Trading Emas Micro Lot di HSB Investasi? Ini Jawabannya!

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Cari tahu modal minimal trading emas micro lot di HSB Investasi dan bagaimana akun ini cocok untuk pemula yang ingin memahami pasar global secara bertahap. Harga emas (XAU/USD) yang terus menanjak dalam beberapa bulan terakhir membuat banyak orang ingin ikut mencoba peluang cuan di pasar global. Tapi satu pertanyaan klasik selalu muncul dari calon trader: […]

expand_less PAGE TOP