Kompassidik.com | Jayapura – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus menggencarkan upaya penguatan pengawasan kawasan hutan. Langkah strategis yang ditempuh adalah melalui penambahan personel Polisi Kehutanan (Polhut). Pasalnya, luas kawasan hutan di Bumi Cenderawasih mencapai sekitar 7,8 juta hektare, namun jumlah personel yang tersedia saat ini sangat terbatas.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, Yaconias Mattindom, mengungkapkan bahwa hingga saat ini hanya terdapat 41 personel Polhut yang tersebar di sejumlah wilayah di Papua. Jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan luas hutan yang harus diawasi.
“Idealnya itu harusnya sekitar 500 orang untuk mengawasi hutan Papua dengan luas 7,8 juta hektare,” ujar Yaconias di Jayapura, Kamis (27/8).
Menurut Yaconias, keterbatasan jumlah personel Polhut ini menjadi tantangan serius dalam melakukan pengawasan di lapangan. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka peluang terjadinya berbagai aktivitas ilegal di kawasan hutan, seperti pembalakan liar (illegal logging) dan perburuan satwa yang dilindungi.
Ia menjelaskan, Pemprov Papua melalui DKLH saat ini tengah mengusulkan penambahan kuota khusus Polhut kepada pemerintah pusat. Namun demikian, ia mengakui bahwa kewenangan penambahan personel Polhut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Kami sedang minta kuota khusus Polhut ditambah. Hanya saja Polhut itu menjadi kewenangan Kemenhut,” jelasnya.
Yaconias menegaskan, penguatan personel Polhut menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemprov Papua berharap usulan penambahan kuota Polhut tersebut dapat mendapat dukungan pemerintah pusat sehingga pengawasan kawasan hutan dapat dilakukan secara lebih optimal dan berkelanjutan,” tutupnya.












