Tarli Bantah Tegas Tuduhan, Siapkan Langkah Hukum
- account_circle Piryanto
- calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tarli Bantah Tegas Tuduhan, Siapkan Langkah Hukum
Kota Cirebon – Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media Jayantara-News.com pada Minggu (9/11/2025) mengenai tuduhan penipuan yang dialamatkan kepada Tarli ( PT. Tarli Berkah Abadi ) melalui kuasa hukumnya Ripin Hadinata, S.H dengan ini menyatakan sanggahan dan klarifikasi resmi dengan ini Tarli ( PT. Tarli Berkah Abadi ) membantah seluruh tuduhan yang menyebutkan telah melakukan tindakan penipuan, Rabu (19/11/2025).
Tuduhan tersebut dinilai fiktif dan tidak berdasar fakta yang sebenarnya. Menurut Ripin Hadinata, S.H, permasalahan yang terjadi sebenarnya adalah tempat transfer itu bukan di Cirebon melainkan posisi Muhammad Ridho sedang berada di Tanggerang dan Jakarta.
Dari awal kesepakat bahwa Tarli akan cancel DO buat ke Bandung akan tetapi di belokan ke Muhammad Ridho karena meminta yang instan, tetapi supir yg bawa barang rupanya lupa atau gmn malah barang nya di bawa ke alamat DO lagi sehingga akhirnya barangnya di bongkar di Bandung.
Sementara DO sedang di proses sesuai SOP perusahaan yang berlaku, tetapi Muhammad Ridho malah minta uangnya di kembalikan dan kemarin tepatnya di Depok pada hari Sabtu (15/11/2025) Tarli kembalikan uang sebesar Rp 500.000,-melalui transfer sesuai permintaan.
Untuk masalah pemberitaan itu semuanya sepihak belum pernah ada konfirmasi ke pihak Tarli, seharusnya ada klarifikasi dahulu jangan asal langsung naik berita saja.
Kemudian apa yang di beritakan juga tentang meninggalkan hutang di rumah jalan Kusnan no.86 Cirebon, ini juga tidak benar Tarli meninggalkan hutang yang d maksud mungkin tagihan listrik itu wajar karena baru menempati saja sudah harus membayar tagihan bekas orang yang menempati sebelumnya.
Sebetulnya sengketa ini masuk ranah perdata terkait kesalahpahaman dalam perjanjian bisnis, bukan tindak pidana penipuan. Pihaknya juga menegaskan bahwa tidak pernah ada penipuan uang sebesar Rp 11.200.000,- dalam bentuk transfer.
“Kami sangat menyayangkan adanya tuduhan sepihak ini yang telah mencemarkan nama baik klien kami,” ujar Ripin Hadinata, S.H
Untuk mendukung bantahan ini, Tarli ( PT. Tarli Berkah Abadi ) memiliki sejumlah bukti valid, termasuk bukti dokumen, komunikasi resmi, dan data diri berupa titik koordinat bank yang di pakai untuk transfer yang akan digunakan dalam proses pembuktian.
Sebagai langkah serius, pihak Tarli ( PT. Tarli Berkah Abadi ) telah mempersiapkan laporan balik ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar berdasarkan UU ITE.
Ripin Hadinata, S.H mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan menghormati proses hukum yang akan berjalan. Pihaknya siap bertanggung jawab dan membela kebenaran di mata hukum,” tutupnya
- Penulis: Piryanto

Saat ini belum ada komentar