Kompassidik.com -!Batam Polemik yang melibatkan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau, Lintong C. Manurung (LCM), kini memasuki ranah hukum. Merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan, LCM melalui tim kuasa hukumnya melaporkan manajemen HH Club atau yang dikenal dengan Planet 3 (P3) ke Polresta Barelang, Kamis (11/6/2026).
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang dan tercatat dengan nomor STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Kuasa hukum LCM, Rano Sirait, SH, mengatakan laporan itu dibuat terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 443 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Rano, peristiwa tersebut bermula ketika kliennya menerima informasi dari seorang rekan pada Kamis dini hari (4/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB.
Dalam informasi itu disebutkan terdapat foto LCM yang dipasang di area pintu masuk HH Club dengan tulisan “Blacklist”.
Menindaklanjuti informasi tersebut, LCM kemudian meminta rekannya melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat dini hari (5/6/2026).
Berdasarkan hasil pengecekan yang diterima pihak pelapor, foto yang diduga merupakan foto LCM disebut terlihat terpasang di area pintu masuk tempat hiburan malam tersebut.
“Informasi dan dokumentasi yang kami terima menjadi salah satu dasar bagi klien kami untuk menempuh jalur hukum,” kata Rano kepada wartawan.
Rano menjelaskan, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara nonlitigasi dengan mengirimkan dua kali surat somasi kepada manajemen HH Club.
Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta klarifikasi sekaligus tanggapan dari manajemen terkait pemasangan foto yang dipersoalkan. Namun, menurut Rano, hingga batas waktu yang diberikan, pihaknya belum menerima respons.
“Kami telah memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan. Namun sampai laporan ini dibuat, kami belum menerima jawaban resmi,” ujarnya.
Ia juga menyebut berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, foto yang sebelumnya dipersoalkan sudah tidak lagi terpasang di lokasi. Meski demikian, menurutnya, langkah hukum tetap ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum dan penjelasan atas peristiwa yang dilaporkan.
Perkara tersebut turut mendapat perhatian dari jajaran PWI Kepulauan Riau.
Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) PWI Kepri, Tunggul Manurung, menyatakan organisasi akan memberikan pendampingan kepada LCM selama proses hukum berlangsung.
Menurut Tunggul, persoalan itu menjadi perhatian organisasi karena LCM merupakan bagian dari kepengurusan PWI Kepri.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan pendampingan sesuai ketentuan organisasi,” ujarnya.
Dukungan juga disampaikan Ketua Harian Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Kepulauan Riau, Dion Hadi Langoday. Ia menilai setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap seseorang perlu dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan dasar yang jelas.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan perlindungan atas nama baiknya. Karena itu, setiap persoalan yang muncul sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Dion berharap seluruh pihak tetap mengedepankan komunikasi yang baik agar situasi tetap kondusif.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan serta tetap membuka ruang dialog dan komunikasi secara bijaksana,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen HH Club maupun Planet 3 belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh tanggapan dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Catatan Redaksi: Laporan yang disampaikan oleh LCM merupakan pengaduan yang saat ini masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.












